waktu sampai ruangan rawat inap kurang lebih 1 jam dari pasien pertama kali masuk melewati poli rawat jalan atau melewati instalasi gawat darurat.
jika peserta JKN tidak di kenakan biaya tarif berdasarkan PERMENKES No 64 tahun 2016, terkecuali pasien pindah /naik kelas maka akan ada selisih pembayaran sesuai dengan biaya tarif kelas tersebut.
tetapi jika pasien umum maka akan di kenakan biaya tarif berdasar PERDA kabupaten kapuas Hulu No 17 Tahun 2013
Pelayanan Rawat Inap
keluarga dan pasien dapat menyampaikan keluhan bisa langsung menghubungi petugas penanganan pengaduan atau menghubungi :
Website http://rsudadp.kapuashulukab.go.id
Email : cs.rsudpsu@gmail.com
Wa/sms : 0811-5656-000
Facebook: RSUD putussibau
Twitter : @RsudCs
Instagram: rsudputussibau
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store