Pelayanan Rawat Inap

  1. SURAT PENGANTAR ATAU PERMINTAAN RAWAT INAP
  2. KARTU IDENTITAS/KTP
  3. KARTU BPJS(KIS,ASKES,JAMSOSTEK)
  4. SURAT RUJUKAN

  1. Keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruangan rawat inap
  3. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan, perencanaan pulang
  5. penyelesaian administrasi bagi pasien umum ke kasir dan bagi pasien JKN gratis tidak di pungut biaya, kecuali ada selisih pembayaran jika pasien pindah kelas
  6. pasien pulang/ di rujuk

waktu sampai ruangan rawat inap kurang lebih 1 jam dari pasien pertama kali masuk melewati poli rawat jalan atau melewati instalasi gawat darurat.

jika peserta JKN tidak di kenakan biaya tarif berdasarkan PERMENKES No 64 tahun 2016, terkecuali pasien pindah /naik kelas maka akan ada selisih pembayaran sesuai dengan biaya tarif kelas tersebut.

tetapi jika pasien umum maka akan di kenakan biaya tarif berdasar PERDA kabupaten kapuas Hulu No 17 Tahun 2013

Pelayanan Rawat Inap

keluarga dan pasien dapat menyampaikan keluhan bisa  langsung menghubungi  petugas penanganan pengaduan atau menghubungi :

Website http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"