Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Berkas permohonan penerbitan SKPWNI
  2. KK dan KTP-el Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan penerbitan SKPWNI.
  2. Petugas menerima berkas persyaratan penerbitan SKPWNI untuk diverifikasi kelengkapannya, berkas tidak lengkap dikembalikan dan berkas yang lengkap dinaikkan dengan check list untuk diproses lebih lanjut.
  3. Operator mengentri berkas permohonan untuk diterbitkan SKPWNI melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mengoreksi output/print out pengentrian SKPWNI dan membubuhkan paraf.
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menandatangani SKPWNI

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) diterima Pemohon dalam waktu kurang lebih 45-90 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Petugas Pelayanan Pengaduan:

Nama Petugas : JAUTI

Nomor Kantor : (0736) 9150044

HP : 081373211946, 085267089160, 081377520770

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)"