Pemeriksaan Klinik Spesialis Reguler

  1. Redistrasi untuk pelayanan rawat jalan
  2. Membawa bukti tanda registrasi (SEP/Tracher antrian Klinik)

  1. 1. Pastikan pasien sudah terdaptar di SIMRS sebagai pengunjung klinik yang dituju.

1. Pasien dipanggil sesuai antrian poliklinik,

2. Pasien dilakukan anamnesi/asesmen awal keperawatan-dokter

3. Dokter melakukan pemeriksaan fisik

4. Mencatat/mendokumentasikan temuan pemeriksaan pada rekam medis

5. Menjelaskan kondisi kesehatan pasien

6. Membuat resep obat, permintaan penunjang

Jasa Pelayanan di rawat jalan

Pelayanan Rawat Jalan

Level 1 Ke unit Informasi dan pemasaran sosial

Level 2 Ke Ka. Intalasi Rawat Jalan

Level 3 PPID di kordinasikan dengan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Klinik Spesialis Reguler"