Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KARTU IDENTITAS PASIEN/KTP
  2. KARTU BPJS
  3. PERSYARATAN TERSEBUT DAPAT DI LENGKAPI DALAM WAKTU 2X24 JAM

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar pasien
  3. pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. dilakukan Pemeriksaan Penunjang jika ada
  5. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  6. penyelesaian administrasi ke kasir bagi pasien umum
  7. pasien pulang/di rawat/ rujuk

1.Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien

jika pasien Peserta JKN Maka tidak di kenakan biaya tarif sesuai dengan PERMENKES No 64 Tahun 2016.

Tetapi jika pasien umum maka akan di kenakan biaya tarif sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 tahun 2013.

Pelayanan Gawat Darurat

keluarga dan pasien jika ingin menyampaikan keluhan bisa langsung menghubungi petugas penanganan pengaduan atau  bisa  menghubungi melewati

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"