1.Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien
jika pasien Peserta JKN Maka tidak di kenakan biaya tarif sesuai dengan PERMENKES No 64 Tahun 2016.
Tetapi jika pasien umum maka akan di kenakan biaya tarif sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 tahun 2013.
Pelayanan Gawat Darurat
keluarga dan pasien jika ingin menyampaikan keluhan bisa langsung menghubungi petugas penanganan pengaduan atau bisa menghubungi melewati
Website : http://rsudadp.kapuashulukab.go.id
Email : cs.rsudpsu@gmail.com
Wa/sms : 0811-5656-000
Facebook: RSUD putussibau
Twitter : @RsudCs
Instagram: rsudputussibau
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store