Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan

  1. Pasien membawa surat pengantar dari rawat jalan atau rawat inap

3 Hari

Pasien Umum : Permenkes No 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pasien BPJS : Paket INACBGS

Pelayanan Radiologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"