Pelayanan Instalasi Rekam Medis

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan (Pasien IGD dan rawat jalan)
  3. Membawa rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga (Khusus pasien rawat jalan)

  1. Pendaftaran
  2. Nomor Rekam Medis (BPJS, Umum)
  3. Petugas ruangan penyimpanan rekas medis
  4. Poliklinik

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medis"