Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Surat Keterangan RT Yang Disahkan Oleh RW
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Staf/ Petugas Di Loket Pelayanan Pada Kantor Lurah.
  2. Persyaratan Dan Kelengkapan Berkas Diperiksa.
  3. Staf/ Petugas Mengetik Produk Layanan, Diperiksa Dan Diparaf Kepala Seksi Dan Sekretaris Kemudian Ditanda Tangani Oleh Lurah.
  4. Pemberian Nomor Surat Dan Cap/ Stempel Oleh Staf/ Petugas, Selanjutnya Produk Layanan Diserahkan Kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

  1. Kantor Lurah Honipopu, Jl. Slamet Riyadi Ambon
  2. Kotak Saran Dan Pengaduan
  3. Email           : kelurahanhonipopu@gmail.com
  4. SMS/ WA     : 085211039116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"