Pelayanan Penerbitan Surat Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Membawa dan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli

  1. Pemohon menjumpai petugas dan menunjukkan KK Asli untuk selanjutnya menyebutkan alamat tujuan kepindahan;

Pelayanan penerbitan SKPWNI selesai dalam waktu 1 hari.

Semua pelayanan pada Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya.

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia atau melalui email disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah WNI (SKPWNI)"