Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak dan menunjukkan akta kelahiran aslinya
  2. KK Asli Orang tua/ Wali
  3. KTP-el Orang tua/wali
  4. Pas Foto Anak ukuran 3x4 cm berwarna (untuk anak diatas usia 5 tahun)

  1. Dinas Dukcapil menerbitkan KIA bersamaan dengan pembuatan Kutipan Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan petugas memverifikasi berkas;
  3. KIA diserahkan kepada pemohon jika persyaratan lengkap dan pemohon menandatangani buku serah terima KIA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"