Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat rekomendasi dari Kepala desa/Lurah
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Persetujuan tetangga
  4. Mengisi Formulir dari Dinas Perizinan Kabupaten (bermaterai)
  5. Pakta Integritas (bermaterai)
  6. Surat pernyataan pemohon (bermaterai)
  7. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruang seksi PMDK
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, apabila dinyatakan lengkap akan di proses yaitu diagendakan dan penerbitan surat rekomendasi
  3. Verifikasi oleh Kasi/Sekcam (Paraf)
  4. Penandatanganan oleh Camat/mewakili
  5. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  6. Berkas diserahkan kembali ke petugas untuk pengecapan , lalu surat yang asli di serahkan kepada pemohon dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu - Tais Km 27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"