Pelayanan Penerbitan KTP-el baru meliputi perekaman KTP dan penerbitan KTP-el yang telah berstatus print ready record (PRR) hanya membutuhkan waktu maksimal 1 jam dalam kondisi jaringan komunikasi data yang bagus.
Semua pelayanan penerbitan KTP-el Pada Dinas Dukcapil Kab. Aceh Barat tidak dipungut biaya.
KTP Elektrronik
Pengaduan dapat melalui kotak pengaduan atau email di disdukcapil@acehbaratkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store