Pelayanan KTP el Baru

  1. Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Membawa fotocopy KK sesuai domisili
  3. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal (jika pendatang baru)
  4. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data pada KTP-el)
  5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat dan/atau KTP rusak (jika KTP-el hilang atau rusak)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan membawa persyaratan pembuatan KTP-el;
  2. Petugas mengecek kelengakapan berkas persyaratan. Pemohon menunggu panggilan nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu untuk proses lanjutan;
  3. Petugas memanggil Pemohon sesuai dengan nomor antrian, kemudian melakukan perekaman, melakukan pencetakan KTP-El dan menyerahkan kepada Pemohon
  4. Pemohon mengecek ulang kebenaran data KTP-el serta memaraf buku tanda terima KTP-el ;

Pelayanan Penerbitan KTP-el baru meliputi perekaman KTP dan penerbitan KTP-el yang telah berstatus print ready record (PRR) hanya membutuhkan waktu maksimal 1 jam dalam kondisi jaringan komunikasi data yang bagus.

Semua pelayanan penerbitan KTP-el Pada Dinas Dukcapil Kab. Aceh Barat tidak dipungut biaya.

KTP Elektrronik

Pengaduan dapat melalui kotak pengaduan atau email di disdukcapil@acehbaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP el Baru"