Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berkas permohonan penerbitan KK/blanko isian KK yang diketahui oleh Kades/Lurah
  3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/STPJM pernikahan

  1. Pemohon menyampaikan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi, berkas tidak lengkap dikembalikan dan berkas yang lengkap dinaikkan dengan check list untuk diproses lebih lanjut
  3. Operator mengentri Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  4. Kabid Memverifikasi hasil ketikan KK Melalui Aplikasi SIAK
  5. Kadis Menyetujui (upprove) Hasil Verifikasi untuk siap cetak Melalui Aplikasi SIAK
  6. Mengarsipkan secara digital dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon

Kartu Keluarga (KK) akan diterima pemohon dalam waktu kurang lebih 45-90 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Nama Petugas : JAUTI,SH

Nomor Kantor : (0736) 9150044

HP : 082281680878

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"