Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel
  2. Surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (RS/bidan/Praktek Swasta/Kepala Desa dengan mencantumkan data dan tandatangan penolong kelahiran)
  3. Fotocopy Akta Nikah orang tua /Akta Cerai apabila orang tua telah bercerai
  4. Fotocopy surat keterangan kematian apabila orang tua telah meninggal
  5. Fotocopy KK orang tua
  6. Fotocopy KTP-el orang tua (Suami dan istri)
  7. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi Pelayanan umum dan Kessos Kecamatan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan di proses (diagenda Surat)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (Mengetahui)
  4. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  5. Berkas di serahkan kembali kepada petugas untuk di cap, pemohon menerima berkas yang asli yang sudah di cap tadi untuk di teruskan ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran yang ditandatangani Camat/mewakili (Mengetahui)

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu-Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran"