Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi pelayanan umum dan kessos Kecamatan
  2. Petugas akan melaksanakan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan diproses (diagenda)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (Mengetahui)
  4. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  5. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk di cap, lalu pemohon menerima surat yang sudah di cap tadi dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Camat/mewakili (Mengetahui)

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu-Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"