Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa KTP Asli

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi pelayanan umum dan Kessos
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan diproses (diagenda)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (Mengetahui)
  4. Berkas di fotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  5. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk di cap, lalu pemohon menerima surat yg sudah dicap tadi dan pelayanan selesai.

Setelah berkas dinyatakan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Pindah yang telah ditandatangani Camat/mewakili (Mengetahui)

Kantor Camat Sukaraja Jalan Raya Bengkulu-Tais Km 27,5 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"