Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu JKN/KIS
  3. Permintaan Rawat Inap dari dokter

  1. Pasien masuk lewat IGD / Klinik rawat jalan
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan timbang terima pasien
  4. Menerima Asuhan pasien
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien Pulang/rujuk/meninggal

3 Jam

Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten Minahasa

Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"