Pelayanan Pendaftaran dan seleksi calon Peserta Transmigrasi

  1. 1. Warga Negara Indonesia 2. Sudah berkeluarga 3. Berusia antara 18 tahun s/d 50 tahun 4. Belum pernah bertransmigrasi 5. Berbadan sehat dengan menunjukkan surat keterangan dokter puskesmas 6. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan 7. Surat Pengantar dari kepala desa setempat dilampiri : • FC KTP serta dinjukkan aslinya • FC KK serta ditunjukkan aslinya • FC Akta Nikah serta ditunjukkan aslinya

  1. 1. pemohon mendaftarkan diri ke Kepala Dinas dengan menyerahkan surat pengantar dari Kepala desa beserta persyaratan lainnya; 2. Petugas memeriksa berkas persyaratan dari pemohon dan apabila telah lengkap, petugas mengisi blanko P.6 (kartu seleksi transmigrasi); 3. Petugas menyerahkan blanko P.6 tersebut kepada pemohon untuk dimintakan legalisasi dari Kepala Desa, Camat, Kepala Kepolisian sektor (Polsek) setempat; 4. Pemohon menyerahkan kembali blanko P.6 yang telah dilegalisasi kepada petugas pada dinas; 5. Kepala dinas menandatangani blanko P.6; 6. sesuai jadwal yang telah ditentukan, petugas mengantar dan menyerahkan calon transmigran ke dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk menjalani pelatihan sebelum diberangkatkan ke lokasi tujuan;

Waktu Pemrosesan pendaftaran dan seleksi peserta transmigrasi paling lama 14 (Empat Belas) Hari Kerja sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran dan seleksi calon Peserta Transmigrasi

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan seleksi calon Peserta Transmigrasi"