pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Melampirkan Fotocopy dokumen pendukung seperti Akte kelahiran/buku nikah/ijazah/Akta perceraian

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi Pelayanan umum dan Kessos
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas ,apabila dinyatakan lengkap akan di proses (diagendakan)
  3. Penandatanganan oleh Camat/mewakili (Mengetahui)
  4. Berkas di fotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  5. Pengecapan berkas asli lalu di serahkan kepada pemohon untuk diteruskan keDinas DUKCAPIL Kabupaten

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KK yang sudah ditandatangani oleh Camat /mewakili (Mengetahui)

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu-Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan Kartu Keluarga (KK)"