Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. 1. Naskah Peraturan Perusahaan yang ditandatangani Pengusaha dan Perwakilan pekerja 2. Bukti telah dimintakan saran/pertimbangan dari SP/SB dan atau wakil pekerja apabila perusahaan tidak ada SP/SB

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi 2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi , memerintahkan Kepala Seksi yang membidangi untuk memproses permohonan. 3. Seksi yang membidangi Tenaga Kerja meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan. 4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk iberikan pengesahan, maka dibuatkan konsep pengesahan. 5. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas 6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada Pemohon.

Jangka waktu Proses Penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) Hari Kerja

Masa Berlaku adalah 2 (dua) Tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan"