Jangka waktu Proses Penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) Hari Kerja
Masa Berlaku adalah 2 (dua) Tahun
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store