Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan (Khusus untuk pasien JKN KIS)

  1. Pasien JKN KIS Mengurus
  2. Pasien Umum Menyelesaikan Administrasi di kasir
  3. Menunggu pangilan sesuai klinik yang dituju
  4. Pemeriksaan oleh doktern dan pemberian tereapi

3 Jam

Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kabupaten Minahasa

Pasien JKN : dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sesuai Permenkes 259 tahun 2014

Pelayanan rawat jalan di Klinik Obsgyn, Klinik Gigi dan Mulut, Klinik Jantung, Klinik Saraf, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik Bedah, Klinik Tumbuh Kembang, Klinik Rehabilitasi Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"