Surat Pengantar Pembuatan KTP-el

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan (Surat pengantar desa/kel dan Fotocopy KK) ke ruangan seksi Pelayanan umum dan Kessos Kecamatan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan diproses (Diagenda dan Menerbitkan Surat Perngantar )
  3. Surat Pengantar Permohonan perekaman dan pembuatan KTP di Verifikasi oleh Kasi dan Sekcam
  4. Ditandatangani oleh Camat/Mewakili dan di Cap oleh petugas
  5. Surat diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten

Setelah berkas dinyatakan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar permohonan perekaman dan penerbitan KTP-el

Kantor Camat Sukaraja jalan raya Bengkulu-Tais km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP-el"