Administrasi

  1. Surat Permohonan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  2. Copy Akte pendirian dan atau Akte Perubahan Badan Hukum dalam bentuk Perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Copy surat keterangan domisili perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak /sewa paling singkat 5 ((lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
  6. Bagan Setruktur Organisasi dan personil
  7. . Rencana Kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja minimal 1 tahun
  8. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
  9. Surat pernyataan dari penanggun jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab pada LPTKS lain
  10. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang Undang nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku
  11. Surat Permohonan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  12. Copy Akte pendirian dan atau Akte Perubahan Badan Hukum dalam bentuk Perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  13. Copy surat keterangan domisili perusahaan
  14. Copy NPWP Perusahaan
  15. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak /sewa paling singkat 5 ((lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
  16. Bagan Setruktur Organisasi dan personil
  17. . Rencana Kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja minimal 1 tahun
  18. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
  19. Surat pernyataan dari penanggun jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab pada LPTKS lain
  20. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang Undang nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui online ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja KAbupaten Badung dengan bermaterai cukup
  2. Permohonan yang sudah masuk ke Dinas akan dilakukan penelitian ke lapangan
  3. Dalam hali permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas melakukan verifikasi dokumen paling lama 1(satu) hari kerja
  4. Dalam hal Verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Kepala Dinas menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi
  5. Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah Kepala Dinas melakukan kelayakan(expose) secara langsung atau melalui online system terhadap penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja
  6. Pada saat dilakukan penilaian kelayakan(expose) penanggunjawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli
  7. Dalam hal penilaian kelayakan (expose) telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja
  8. Dalam hal verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja
  9. Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas membentuk tim verifikasi
  10. SIU LPTKS diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun
  11. SIU LPTKS dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain selain dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
  12. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui online ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja KAbupaten Badung dengan bermaterai cukup
  13. Permohonan yang sudah masuk ke Dinas akan dilakukan penelitian ke lapangan
  14. Dalam hali permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas melakukan verifikasi dokumen paling lama 1(satu) hari kerja
  15. Dalam hal Verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Kepala Dinas menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi
  16. Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah Kepala Dinas melakukan kelayakan(expose) secara langsung atau melalui online system terhadap penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja
  17. Pada saat dilakukan penilaian kelayakan(expose) penanggunjawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli
  18. Dalam hal penilaian kelayakan (expose) telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja
  19. Dalam hal verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja
  20. Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas membentuk tim verifikasi
  21. SIU LPTKS diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun
  22. SIU LPTKS dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain selain dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui online ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dengan bermaterai cukup

2. Permohonan yang sudah masuk ke Dinas akan dilakukan penelitian ke lapangan

3. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas melakukan verifikasi dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Dalam hal Verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Kepala Dinas menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi

5. Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah Kepala Dinas melakukan kelayakan(expose)secara langsung atau melalui online system terhadap penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja

6.Pada saat dilakukan penilaian kelayakan(expose) penanggunjawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli

7. Dalam hal penilaian kelayakan (expose) telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja

8. Dalam hal verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja

9. Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas membentuk tim verifikasi

10. SIU LPTKS diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun

11.SIU LPTKS dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain selain dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Kotak Saran dan melalui telp. 0361-9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store