1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui online ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dengan bermaterai cukup
2. Permohonan yang sudah masuk ke Dinas akan dilakukan penelitian ke lapangan
3. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas melakukan verifikasi dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja
4. Dalam hal Verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Kepala Dinas menolak permohonan LPTKS dan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi
5. Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah Kepala Dinas melakukan kelayakan(expose)secara langsung atau melalui online system terhadap penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) hari kerja
6.Pada saat dilakukan penilaian kelayakan(expose) penanggunjawab perusahaan harus menunjukan dokumen persyaratan asli
7. Dalam hal penilaian kelayakan (expose) telah memenuhi persyaratan Kepala Dinas melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja
8. Dalam hal verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
9. Dalam melakukan verifikasi dokumen dan lapangan Kepala Dinas membentuk tim verifikasi
10. SIU LPTKS diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun
11.SIU LPTKS dilarang dipergunakan untuk kepentingan lain selain dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Kotak Saran dan melalui telp. 0361-9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store