Pelayanan Permohonan Hibah Jalan Lingkungan

  1. 1. Permohonan Bantuan Berupa Proposal
  2. 2. Surat dari Desa/ Kelurahan

  1. 1. Permohonan Bantuan Berupa Proposal/ surat dari Desa/ Kelurahan Kepada Bupati Badung.
  2. 2. Bupati Badung menerima usulan Bantuan Peningkatan Jalan Lingkungan dari masyarakat Melalui desa/ Kelurahan
  3. 3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung menerima. Tembusan Usulan Proposal dari Desa/Kelurahan, Disposisi/ Petunjuk Langsung dari Bupati Badung.
  4. 4. Kepala Dinas DPKP Memerintahkan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Untuk Menindak Lanjuti Sesuai Petunjuk Disposisi.
  5. 5. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Mempelajari, Selanjutnya Memerintahkan / Memberi Disposisi Kepada Kasi Perencanaan Beserta Tim Untuk Melakukan Verifikasi.
  6. 6. Kasi Perencanaan Bersama Tim Menindaklanjuti Disposisi Pimpinan Dengan Melakukan Verifikasi Lapangan (Sesuai Proposal Desa/ Kelurahan).
  7. 7. Hasil Verifikasi Dari Kasi Perencanaan Dan Tim Disampaikan Oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepada Kadis DPKP.
  8. 8. Kepala Dinas mealporkan hasil verifikasi lapangan kepada Bupati secara langsung atau melalui TPAD dan BAPEDDA setelah pencatatan di SET DIS.
  9. 9. BAPPEDA dan TAPD Memproses dan Melaporkan Hasilnya ke Bupati Badung.
  10. 10. Bupati Badung Memantau, Memberi Kebijakan dan Persetujuan Untuk Bisa Diproses Lebih Lanjut Oleh BAPPEDA dan TPAD.
  11. 11. BAPPEDA dan TAPD Menyampaikan Persetujuan Saat Rapat Pembahasan Dengan Dinas.
  12. 12. Hasil Verifikasi yang Telah Disetujui dan Direkap di BAPEDA disampaikan Kepada DPKP.
  13. 13. Kepala Dinas DPKP Memerintahkan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Untuk Membuat Draft R.K.A dan Melakukan Koordinasi dengan Sub. Bagian Perencanaan di Sekretariat DPKP
  14. 14. Draft R.K.A yang telah selesai, Disampaikan Kepada Kepala Dinas DPKP Untuk Ditandatangani.
  15. 15. Kepala Dinas DPKP Menandatangani dan Menyampaikan Kepada SET. DIS Unuk Disampaikan Kepada BAPPEDA.
  16. 16. Penyampaian R.K.A kepada BAPPEDA/ TAPD
  17. 17. BAPPEDA dan TAPD Memproses dan Melanjutkan Hingga Menjadi APBD
  18. 18. APBD Yang Telah Ditetapkan Dijadikan Acuan Oleh DPKP Dalam Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Berupa Penyusunan DED.

Disesuaikan Dengan Besarnya Nilai DPA dan Jumlah Perencanan dalam 1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Detail Perencanaan (DED) Sebagai Acuan Kerja dalam Peningkatan Jalan Lingkungan

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Hibah Jalan Lingkungan"