Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Pengusaha Mendaftarkan PKB dengan syarat : - Naskah PKB yang telah ditandatangani oleh Pengusaha dan SP/SB. - Data Umum Perusahaan - PKB lama

  1. a. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi b. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memerintahkan Kepala Seksi yang membidangi untuk memproses permohonan c. Bidang Hubungan Industrial meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya d. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran e. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi f. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran g. Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 4 (Empat) Hari Kerja

Masa berlaku adalah 2 (dua) Tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"