Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan dari Desa/Lurah
  2. Surat pernyataan ahli waris bermaterai
  3. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy KTP
  6. Fotocopy dasar kepemilikan tanah (SKT dan Sertifikat Hak Milik) untuk pengurusan surat penyerahan harta warisan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan Seksi Pemerintahan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan diproses (diagendakan dan di beri nomor register)
  3. Verifikasi akhir oleh Kasi dan Sekcam (diParaf)
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Berkas diFotocopy oleh Pemohon untuk arsip Kecamatan
  6. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk di Cap,lalu surat Asli di berikan kepada Pemohon dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan Camat berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah teregister dan ditandatangani Camat

Kantor Camat Sukaraja Jalan Raya Bengkulu - Tais Km.27.5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"