Pelayanan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan

  1. 1. PPK mengajukan permohonan pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada pemegang anggaran (PA)
  2. 2. Pemegang anggaran (PA) memerintahkan PPHP melakukan pemeriksaan dan pembahasan untuk penerbitan berita acara hasil pemeriksaaan
  3. 3. Dokumen kelengkapan administrasi surat perintah kerja (SPK) dari penyedia jasa.

  1. 1. PPK mengajukan permohonan pemeriksaan ke pemegang anggaran (PA)
  2. 2. Sekretaris memparaf dan mengajukan ke pemegang anggaran (PA) / Kadis
  3. 3. Pemegang anggaran (PA) memerintahkan PPHP untuk melaksanakan pembahasan pekerjaan.
  4. 4. PPHP menyampaikan agenda pemeriksaan ke Rekanan / Penyedia Jasa
  5. 5. PPH mengadakan pertemuan serta mengundang penyedia jasa untuk membahas kelengkapan administrasi dan klarifikasi.
  6. 6. Dalam Pemeriksaan Rekanan memberikan penjelasan klarifikasi apabila diperlukan.
  7. 7. PPHP membuat berita acara hasil pemeriksaaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ke PA sebagai dasar permhonan pembayaran

Sesuai waktu pelaksanaan dalam DPA

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan"