Pelayanan Pencatatan Perusahaan Penyedia Jasa

  1. 1. Surat Pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan 2. Surat pelaporan perubahan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan 3. Surat pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan 4. Surat perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh 5. Foto copy perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh 6. Foto copy Surat Ijin Usaha 7. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/Buruh dengan pekerja/Buruh yang dikerjakan. 8. Foto Copy akta pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan 9. Foto Copy bukti pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas. 10. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan 11. Foto Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan 12. Foto Copy Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh 13. Foto Copy Surat Keterangan Domisili 14. Foto Copy NPWP

  1. Mengajukan Permohonan Pekerjaan, kalau sudah sesuai tidak ada kekurangan dan permasalahan dikeluarkan bukti pendaftaran pemborongan pekerjaan

Jangka waktu proses penyelesaian adalah 14 (Empat Belas) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perusahaan Penyedia Jasa

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perusahaan Penyedia Jasa"