Pelayanan Verifikasi dan Evaluasi Bantuan Masyarakat (Bansos)

  1. 1. Menerima proposal dari Sekpri dan ditindak lanjuti sesuai disposisi Kadis.

  1. 1. Menerima proposal dari Sekpri dan ditindak lanjuti sesuai disposisi Kadis.
  2. 2. Menerima, Mencatat, Mengagendakan dan melaporkan ke Kabid.
  3. 3. Disposisi Kabid kepada Kasi Pelaporan
  4. 4. Membuat list terhadap jumlah proposal
  5. 5. Mengumpulkan dan memilah sesuai lokasi proposal
  6. 6. Membuat agenda pengecekan ke lapangan sesuai lokasi.
  7. 7. Penyiapan Kendaraan dan alat ukur untuk dilapangan
  8. 8. Pengecekan Lapangan kelokasi ( membuat, menghitung RAB).
  9. 9. Memverifikasi, memeriksa, dan menandatangani RAB
  10. 10. Penandatanganan surat pengantar dan telahaan teknis / verifikasi Kadis
  11. 11. Mencatat proposal yang akan dikirim ke Kesra
  12. 12. Memilah proposal, mengisi cap stempel Dinas
  13. 13. Membuat rekapan data proposal yang sudah dikirim
  14. 14. Pengiriman surat pengantar dan rekap hasil evaluasi proposal hibah ke Kesra
  15. 15. Pengumpulan arsip.

Sesuai waktu pelaksanaan dalam DPA (1 tahun anggaran)

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Evaluasi Bantuan Masyarakat (Bansos) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi dan Evaluasi Bantuan Masyarakat (Bansos)"