Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. 1. Surat Permohonan ke Disnaker 2. PKWT yang telah ditandatangani para pihak diatas materai 3. Daftar nama-nama karyawan beserta upah dan jabatan 4. Foto copy wajib lapor perusahaan 5. Foto copy wajib lapor kesejahteraan pekerja 6. Foto copy Pembayaran BPJS 3 (tiga) bulan terakhir

  1. a. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi b. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi , memerintahkan Kepala Seksi yang membidangi untuk memproses permohonan. c. Seksi yang membidangi meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan. d. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan. e. Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas f. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pencatatan PKWT Perusahaan.

Jangka Waktu Proses Penyelesaian adalah paling lama adalah 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"