Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. Surat Keterangan dari Desa/Lurah
  2. Surat Keterangan Jual beli
  3. Surat keterangan ahli waris bermaterai
  4. Surat Hibah
  5. Surat Pernyataan kepemilikan tanah bermaterai
  6. Peta lokasi tanah yang ditandatangani oleh pejabat Desa/Kel
  7. Foto copy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruang Seksi Pemerintahan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan di proses (di agendakan dan di register)
  3. Verifikasi akhir oleh Kasi dan Sekcam (di Paraf)
  4. Penandatangan oleh Camat
  5. Berkas di Fotocopy oleh pemohon untuk arsip diKecamatan
  6. Berkas diserahkan lagi kepada petugas untuk di cap, lalu pemohon menerima surat asli yang sudah di cap dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan Camat Berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Tanah yang sudah teregister dan di tandatangani oleh Camat

Kantor Camat Sukaraja jalan raya Bengkulu-Tais km.27.5 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keterangan Tanah (SKT)"