Pelayanan Pengurangan atau Penghapusan Tunggakan PBB dan Sanksi Administrasi PBB

  1. Copy KTP;
  2. Daftar Tahun Tunggakan;
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  4. Fotokopi SPPT PBB;
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan;

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan ke Loket Pelayanan PBB
  2. Petugas pelayanan PBB menerima, menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan meneruskan permohonan
  3. Wajib Pajak menerima BPS
  4. Petugas Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneruskan berkas permohonan pengurangan/penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi PBB kepada Sub Bidang Penagihan
  5. 5. Petugas Sub Bidang Penagihan melakukan penelitian/lapangan kantor dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor/Lapangan
  6. Petugas Sub Bidang Penagihan membuat konsep laporan hasil penelitian kantor/lapangan
  7. Kepala Sub Bidang Penagihan menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor/lapangan;
  8. Kepala Bidang Pajak Daerah II menyetujui Laporan Hasil Penelitian Kantor/ lapangan
  9. Petugas Sub Bidang Penagihan membuat Draft Surat Keputusan Kepala Badan Tentang pengurangan/penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi PBB
  10. Kepala Badan menandatangani Surat Keputusan Pengurangan;
  11. Surat Keputusan diserahkan kepada petugas loket pelayanan.
  12. Wajib Pajak mengambil Surat Keputusan di Loket.
  13. Surat Keputusan dieksekusi pleh petugas Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi saat diambil oleh Wajib Pajak.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Pengurangan

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id , atau http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan atau Penghapusan Tunggakan PBB dan Sanksi Administrasi PBB"