Pelayanan Penyelesaian Perselisihan HI

  1. 1. Risalah Perundingan Bipartit 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan pihak III 3. Surat Pernyataan Penunjukan mediator

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) dengan dilampiri bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan

1. Syarat Permohonan Lengkap

2. Hasil Pemeriksaan Memenuhi syarat

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penyelesaian hubungan industrial

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan HI"