2 Bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id , atau http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store