Pelayanan : Restitusi dan Kompensasi BPHTB

  1. Permohonan tertulis WP;
  2. Fotokopi identitas, KTP/KK/sejenis lainnya;
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  4. Asli SSPD BPHTB apabila sudah validasi atau Bukti Asli pembayaran BPHTB apabila belum validasi;
  5. Bukti pendukung alasan permohonan Restitusi BPHTB (Surat Pernyataan Permohonan Restitusi beserta Alasan atau Akta Pembatalan Jual Beli);
  6. Nomor Rekening WP;

  1. Wajib pajak menyampaikan berkas permohonan ke Loket Pelayanan BPHTB
  2. Petugas pelayanan BPHTB menerima, menerbitkan Bukti Penerimaan Berkas Validasi, dan meneruskan permohonan
  3. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Berkas Validasi.
  4. Petugas Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneruskan berkas permohonan restitusi/kompensasi kepada Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi
  5. Petugas Sub Pengolahan Data dan Informasi melakukan penelitian/lapangan kantor dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor/Lapangan
  6. Petugas Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi membuat konsep laporan hasil penelitian kantor/lapangan
  7. 7. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor/lapangan;
  8. Kepala Bidang Pajak Daerah II menyetujui Laporan Hasil Penelitian Kantor/ lapangan
  9. Petugas Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi membuat Draft Surat Keputusan Kepala Badan Tentang Kompensasi / Restitusi BPHTB
  10. Kepala Badan menandatangani Surat Keputusan Pengurangan;
  11. Petugas Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi meneruskan berkas dilengkapi dengan persyaratan pengajuan pembayaran kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Badan untuk dilakukan proses pencairan anggaran di Bidang Perbendaharaan
  12. Surat Keputusan diteruskan kepada petugas di Loket Pelayanan BPHTB
  13. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib pajak
  14. Wajib Pajak mengurus pencairan restitusi pada Sub Bagian Keuangan Badan dan Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id , atau http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan : Restitusi dan Kompensasi BPHTB"