1. BKK (Bursa Kerja Kusus) dibentuk dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan LPK
2. Pemohon mendaftarkan BKK yang sudah dibentuk kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
3. permohonan BKK dicatat dalam buku pendaftaran
4. Dinas menerbitkan surat tanda daftar BKK
5. Pemohon akan dihubungi untuk mengambil surat tanda daftar BKK berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja
6. BKK paling sedikit memiliki persenil yang menangani IPK (Petugas Lowker dan Penempatan Tenaga Kerja) penyuluhan dan bimbingan jabatan dan petugas pendaftar pencaker dan administrasi TU yang telah mendapat tanda daftar
7. BKK harus memasang papan nama berukuran 100x60cm
8. BKK yang telah mendapat tanda daftar dari Dinas dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendafltaran pencari kerja (AK/1)
Tidak dipungut biaya
Surat tanda daftar BKK
Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store