Administrasi

  1. Surat Permohonan
  2. Copy surat ijin pendirian atau surat ijin operasional satuan pendidikan menengah,satuan pendidikan tinggi, atau suarat ijin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang
  3. Copy keputusan pembentukan bkk dan struktur organisasi bkk
  4. Rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan
  5. Keterangan/penjelasan tentang sarana kantor ( inventaris) untuk melakukan kegiatan antar kerja
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. Copy KTP penanggungjawab BKK
  8. Surat Permohonan
  9. Copy surat ijin pendirian atau surat ijin operasional satuan pendidikan menengah,satuan pendidikan tinggi, atau suarat ijin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang
  10. Copy keputusan pembentukan bkk dan struktur organisasi bkk
  11. Rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan
  12. Keterangan/penjelasan tentang sarana kantor ( inventaris) untuk melakukan kegiatan antar kerja
  13. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  14. Copy KTP penanggungjawab BKK

  1. BKK (Bursa Kerja Kusus) dibentuk dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan LPK
  2. pemohon mendaftarkan BKK yang sudah dibentuk kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
  3. permohonan BKK dicatat dalam buku pendaftaran
  4. Dinas menerbitkan surat tanda daftar BKK
  5. pemohon akan dihubungi untuk mengambil surat tanda daftar BKK berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja
  6. BKK paling sedikit memiliki persenil yang menangani IPK (Petugas Lowker dan Penempatan Tenaga Kerja) penyuluhan dan bimbingan jabatan dan petugas pendaftar pencaker dan administrasi TU yang telah mendapat tanda daftar
  7. BKK harus memasang papan nama berukuran 100x60cm
  8. BKK yang telah mendapat tanda daftar dari Dinas dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendafltaran pencari kerja (AK/1)
  9. BKK (Bursa Kerja Kusus) dibentuk dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan LPK
  10. Pemohon mendaftarkan BKK yang sudah dibentuk kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
  11. Permohonan BKK dicatat dalam buku pendaftaran
  12. Dinas menerbitkan surat tanda daftar BKK
  13. Pemohon akan dihubungi untuk mengambil surat tanda daftar BKK berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja
  14. BKK paling sedikit memiliki persenil yang menangani IPK (Petugas Lowker dan Penempatan Tenaga Kerja) penyuluhan dan bimbingan jabatan dan petugas pendaftar pencaker dan administrasi TU yang telah mendapat tanda daftar
  15. BKK harus memasang papan nama berukuran 100x60cm
  16. BKK yang telah mendapat tanda daftar dari Dinas dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendafltaran pencari kerja (AK/1)

1. BKK (Bursa Kerja Kusus) dibentuk dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan LPK

2. Pemohon mendaftarkan BKK yang sudah dibentuk kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung

3. permohonan BKK dicatat dalam buku pendaftaran

4. Dinas menerbitkan surat tanda daftar BKK

5. Pemohon akan dihubungi untuk mengambil surat tanda daftar BKK berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja

6. BKK paling sedikit memiliki persenil yang menangani IPK (Petugas Lowker dan Penempatan Tenaga Kerja) penyuluhan dan bimbingan jabatan dan petugas pendaftar pencaker dan administrasi TU yang telah mendapat tanda daftar

7. BKK harus memasang papan nama berukuran 100x60cm

8. BKK yang telah mendapat tanda daftar dari Dinas dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendafltaran pencari kerja (AK/1)

Tidak dipungut biaya

Surat tanda daftar BKK

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store