Pelayanan Pajak Kendaraan bermotor (pajak Tahunan)

  1. Membawa STNK Asli serta fotocopy
  2. Membawa KTP Asli serta fotocopy
  3. fotocopy BPKB

  1. Pastikan STNK dan KTP Asli ada dan namanya sama
  2. Masukan berkas pada bagian pendaftaran yang kemudian dilampirkan SPPKB
  3. Tunggu panggilan Antrian untuk melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Kasir sesuai dengan NJKB yang dimiliki
  4. Tunggu Proses pencetakan SKPD, Korektor SKPD serta pengesahan STNK berupa Farap dan Cap pada kolom yang ada sekitar 3 Menit

waktu  pelayanan :

1. senin-kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu :08.00 s.d 12.00 wib

lama pelayanan : 20 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

Pembayaran Pajak Tahunan kendaraan bermotor

Dengan langsung mendatangi kantor Samsat

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Website  : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4. Email      : bapenda@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan bermotor (pajak Tahunan)"