1. LPK mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
2. Permohonan yang sudah lengkap di verifikasi dan dicek ke lapangan
3. Hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan permohonan dikembalikan lagi sedangkan yang sudah sesuai akan diterbitkan izin LPK paling lama 1 hari kerja
4. Bagi LPK yang sudah memperoleh izin LPK dalam waktu 3 tahun wajib memenuhi Standar Mutu yang diterbitkan oleh LA - LPK
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Kotak saran dan melalui 0361-9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d Pk. 11.00 wita. Petugas Operator dibawah tanggung jawab Kasi Standarisasi Sertifikasi dan Kompetensi Tenaga Kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store