Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Oleh Pengembang

  1. A. Informasi Masyarakat
  2. B. Informasi dari Media
  3. C. Hasil Pemantauan dan Pengawasan Lapangan

  1. 1. PENGECEKAN LOKASI Kegiatan ini merupakan kegiatan utama Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Permukiman, yaitu turun kelapangan untk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perumahan/ pengavelingan tanah yang dikembangkan oleh pengembang. Saat pengecekan lokasi yang diperhatikan antara lain : a. Kesesuaian lokasi yg dimohonkan dengan data sekunder yang ada. b. Mendokumentasikan kondisi site yang dimohon dan kawasan/ lingkungan sekitarnya. c. Pengecekan kondisi perumahan/ pengavelingan tanah berupa jumlah persil, ketersediaan dan kondisi dari prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, jumlah rumah, type rumah. Akhir dari pengecekan lokasi adalah dokumentasi dan penyusunan berita acara pengecekan lokasi. Perlakuan terhadap hasil pengecekan lokasi ini ada 2 yaitu : a. Jika telah ada data tentang luasan lahan yang dikembangkan, jumlah lahan areal rumah dan luasan PSU sesuai dengan aturan maka dibuatkan berita acara pemeriksaan saja. b. Jika belum ada data/ keterangan tentang perencanaan perumahan (luasan lahan yang dikembangkan, dan/atau jumlah lahan areal rumah dan/ atau luasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan aturan) dan perijinan yang telah dimiliki, maka dibuatkan berita acara pemeriksaan dan surat pemanggilan.
  2. 2. PANGGILAN I Surat panggilan I diberikan kepada penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah atau dititip kepada orangnya yang ada dilokasi dengan tanda terima, panggilan I diberikan jika belum ada data perumahan/ pengevelingan tanah yang diperoleh dan/atau ditemukan adanya kekurangan luasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan/ pengavelingan tanah tersebut dan/atau belum dilakukannya serah terima PSU kepada Pemda.
  3. 3. SURAT PERNYATAAN Pada setiap PANGGILAN I, II dan III isi suratnya adalah memanggil penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah untuk datang ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman guna didengar penjelasaannya serta diarahkan pada ketentuan yang ada. Jika penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah atau perwakilannya (yang telah dilengkapi dengan surat kuasa dari penyelenggaran perumahan) telah datang maka akan dijelaskan ketentuan tentang pengembangan perumahan/ pengavelingan tanah dan syarat-syaratnya serta mengarahkan pada pilihan yaitu : a. Menyesuaikan pengembangan perumahan seperti perijinan yang telah dimiliki (baik Prinsip pengkaplingan maupun IMB induk) atau; b. Menyesuaikan Perijinannya sesuai perubahan desain yang dilakukan dengan syarat ketentuan prosentase luasan dan penempatan lokasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tetap terpenuhi atau; c. Bagi pengembang perumahan/ pengavelingan tanah yang baru (pemecahan sertifikat setelah 20 Maret 2018), segera memproses pengurusan Rekomendasi Rencana Induk pengembangan perumahan/ pengavelingan tanah atau; d. Bagi pengembang perumahan/ pengavelingan tanah lama (pemecahan sertifikat sebelum 20 Maret 2018), segera memproses pengurusan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Verifikasi dan ; Penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah berkewajiban segera menindaklanjuti isi surat pernyataan serta tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Jika telah dipahami dan disepakati maka kemudian dibuatkanlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh penyelenggara/ perwakilannya dan petugas pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman.
  4. 4. PANGGILAN II Surat Panggilan II diberikan kepada penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah atau dititip kepada orangnya yang ada dilokasi dengan tanda terima, jika yang bersangkutan tidak datang setelah 14 (Empat belas) hari dari PANGGILAN I dilayangkan atau jika penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah tidak melakukan aktifitas sesuai surat pernyataan yang dibuat melebihi batas waktu yang diberikan/ disepakati dalam surat pernyataan. Panggilan II ini juga sudah mulai ada ditembuskan kepada instansi yang terkaitan seperti Perwilayahan (Desa/Lurah, Camat), Perijinan (Dinas PM&PTSP, BPKAD serta Bagian Pemerintahan Setda Kab. Badung) dan instansi yang melakukan penindakan (Kantor Satpol PP).
  5. 5. PANGGILAN III Surat Panggilan III diberikan kepada penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah atau dititip kepada orangnya yang ada dilokasi dengan tanda terima, jika yang bersangkutan tidak datang setelah 14 (Empat belas) hari PANGGILAN II dilayangkan atau jika penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah tidak melakukan aktifitas sesuai surat pernyataan yang dibuat melebihi batas waktu yang diberikan/ disepakati dalam surat pernyataan. Saat pengiriman surat Panggilan III ini, jika dianggap perlu akan melibatkan Kantor Sat.Pol PP dan Pihak Kecamatan untuk dapat disaksikan bersama pelanggaran dan dilakukan pembinaan secara bersama-sama. Panggilan III ini juga ditembuskan kepada instansi yang terkaitan seperti Perwilayahan (Desa/Lurah, Camat), Perijinan (Dinas PM&PTSP, BPKAD serta Bagian Pemerintahan Setda Kab. Badung) dan instansi yang melakukan penindakan (Kantor Satpol PP).
  6. 6. RAPAT PEMBAHASAN DAN USULAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Setelah 14 (Empat belas) kalender sejak PANGGILAN III (ketiga) diterima, penyelenggara perumahan/ pengavelingan tanah tidak mengindahkan dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, maka dilakukan rapat pembahasan yang mengundang instansi terkait untuk membahas pengenaan sanksi admistrasi berikutnya yang dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara kegiatan pembangunan; d. penghentian tetap kegiatan pembangunan; e. pembekuan izin mendirikan bangunan; f. pencabutan izin mendirikan bangunan; dan/atau g. perintah pembongkaran.

Waktu penyelesaian telah mencakup jangka waktu penyelesaian sampai pada peringatan terakhir pada Panggilan III 

Tidak dipungut biaya

Panggilan I, Panggilan II, Panggilan III, Surat Pernyataan

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Oleh Pengembang"