Ketransmigrasian

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) asli atau foto copy KTP/KK yang dilegalisir; 2. Ijasah terakhir asli atau foto copy yang dilegalisir; 3. Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 6 (dua) lembar 4. Surat Keterangan kelakuaan Baik dari kepolisasian (SKKB); 5. Surat keterangan keshatan Dokter

  1. a. Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi b. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memerintahkan Kepala Seksi Transmigrasi untuk memproses. c. Selanjutnya Kepala Seksi Transmigrasi memproses Rekrut dan Seleksi, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk Lulus atau tidak. d. Apabila memenuhi syarat dan Lulus seleksi diberikan diberikan surat panggilan untuk mengikuti Bintek/pelatihan e. Kasi Transmigrasi membuat Konsep Surat Panggilan kepada Peserta yang lulus seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi melalui Sekretariat untuk ditandatangani. f. Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Panggilan disampaikan kepada calon peserta.

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

ketransmigrasian

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ketransmigrasian"