Pelayanan Pemulasaran Jenazah RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal

  1. - Jenazah datang
  2. - Melakukan pendaftaran di IKF dan Medikolegal
  3. - Jenazah meninggal tidak wajar : a. Petugas lapor polisi untuk di lakukan permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal
  4. b. Petugas Kepolisian dating ke IKF dan medikolegal dengan membawa Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal
  5. c. Petugas IKF dan Medikolegal menerima, membaca dan menandatangani surat permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal
  6. d. Petugas IKF dan Medikolegal ( Dokter Spesialis Forensik ) melakukan pemeriksaan sesuai dengan Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal ( Pemeriksaan Luar dan Dalam ) atau Otopsi
  7. e. Apabila pihak keluarga menolak pemeriksaan dalam ( otopsi ) Jenazah, keluarga lapor polisi untuk pencabutan pemeriksaan dalam ( otopsi ) dan hanya di lakukan pemeriksaan luar
  8. f. Apabila penolakan pemeriksaan dalam ( otopsi ) oleh keluarga tidak di setujui pihak kepolisian, maka Jenazah tetap di lakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ) sesuai dengan permintaan Kepolisian
  9. g. Dokter Spesialis Forensik melakukan pemeriksaan Jenazah sesuai dengan permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal
  10. h. Penyerahan hasil Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal

  • Pemeriksaan luar Jenazah ≤ 30 Menit
  • Penyelesaian hasil Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal ≤ 2 x 24 Jam

Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2015

Pelayanan Permulasaraan Jenazah

  1. E-mail : rsugresik@yahoo.com
  2. Telepon : 031-3951239
  3. SMS      : 081332203388
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Pengaduan
  6.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"