Pelayanan Darah RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. Pasien Umum : 1. Order permintaan Darah dari IGD/IRNA/IBS/Instalasi ICU/Unit HD;
  2. 2. Sampel darah dalam botol EDTA 3 ml;
  3. 3. Verifikasi blanko permintaan darah dan sample pasien;
  4. Pasien BPJS/ Asuransi : 1. Order permintaan Darah dari IGD/IRNA/IBS/Instalasi ICU/Unit HD;
  5. 2. Sampel darah dalam botol EDTA 3 ml;
  6. 3. Verifikasi blanko permintaan darah dan sample pasien;

  1. 1. Menerima semua pasien dari IGD/ IRNA/ IBS/Instalasi ICU/Unit HD;
  2. 2. Petugas ruangan melakukan order SIMRS;
  3. 3. Petugas BDRS memverifikasi permintaan darah;
  4. 4. Petugas ruangan mengirimkan sampel darah EDTA 3 ml ke Unit BDRS;
  5. 5. Petugas Unit BDRS memverifikasi sampel darah pasien dengan permintaan darah di SIMRS dan melakukan check in pada SIMRS;
  6. 6. Pemeriksaan Golongan Darah Resipien dan darah Donor;
  7. 7. Melakukan Pemeriksaan Uji Cocok Serasi, bila Compatible maka dilakukan pengarsipan dan entri data pada SIMRS dan pengarsipan;
  8. 8. Melakukan Check Out pada SIMRS;
  9. 9. Darah siap didistribusikan;
  10. 10. Bila pada butir 7 tidak Compatible pada Mayor, Maka dirujuk ke PMI;
  11. 11. Bila pada butir 7 tidak Compatible pada Minor, dilanjutkan ke Uji DCT bila hasil Negatif maka dirujuk ke PMI dan bila hasil Positif Darah boleh diberikan dalam bentuk PRC;
  12. 12. Kemudian dilakukan entri pada SIMRS dan melakukan pengarsipan;
  13. 13. Melakukan Check Out pada SIMRS;
  14. 14. Darah siap didistribusikan.
  15. Untuk pasien yang di Rujuk ke PMI dengan membawa persyaratan sebagai berikut : PasienUmum : 1. Membawa Formulir Permintaan Darah;
  16. 2. Membawa Pernyataan Keluarga Penderita untuk Rujukan Referal;
  17. 3. Membawa Formulir Pernyataan Dokter Yang Merawat untuk Rujukan Referal;
  18. 4. Membawa Formulir Pernyataan Menerima Hasil Pemeriksaan Referal;
  19. 5. Membawa sampel darah EDTA 3 ml;
  20. 6. Setelah mendapatkan darah donor, hasil Pemeriksaan dan Surat Tanda Bukti Pembayaran dari PMI diserahkan ke Unit BDRS;
  21. 7. Penyerahan darah donor kepada Instalasi/Unit pengirim.
  22. Pasien BPJS : 1. Membawa foto copy SEP;
  23. 2. Membawa foto copy KK;
  24. 3. Membawa foto copy KTP pasien
  25. 4. Membawa foto copy kartu BPJS pasien;
  26. 5. Membawa Formuli rpermintaan darah;
  27. 6. Membawa Pernyataan Keluarga Penderita untuk Rujukan Referal;
  28. 7. Membawa Formulir Pernyataan Dokter Yang Merawat untuk Rujukan Referal;
  29. 8. Membawa Formulir Pernyataan Menerima Hasil Pemeriksaan Referal;
  30. 9. Membawa sampel darah EDTA 3 ml;
  31. 10. Setelah mendapatkan darah donor, hasil Pemeriksaan dan Surat Tanda Bukti Pembayaran dari PMI diserahkan ke Unit BDRS;
  32. 11. Penyerahan darah donor kepada Instalasi/Unit pengirim.

Pelayanan Darah :

  1. Whole Blood (WB)
  2. Packed Red Cell (PRC)

 

  1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2015; tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah IbnuSinaKabupaten Gresik;
  2. Pasien BPJS sesuai dengan Permenkes Nomor 76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs dalam Pelaksanaan JKN;

Pelayanan Darah

  1. E-mail : rsugresik@yahoo.com
  2. Telepon : 031-3951239
  3. SMS      : 081332203388
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Darah RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"