21 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id , http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store