Pelayanan Keberatan SPPDKB BPHTB

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/KK/Sejenis lainnya
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SPPDKB BPHTB
  5. Asli SPPDKB BPHTB

  1. Berdasarkan SSPDKB BPHTB yang diterbitkan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan SPPDKB BPHTB dengan menyampaikan Surat Keberatan SPPDKB BPHTB disertai persyaratan yang ditetapkan dan bukti pendukungnya kepada petugas loket pelayanan BPHTB BKD Kota Depok
  2. Petugas pelayanan BPHTB menerima berkas atas permohonan dimaksud dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuia persyaratan serta mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Petugas Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneruskan berkas kepada Sub Bidang Penagihan PBB dan BPHTB.
  4. Petugas Sub Bidang Penagihan melakukan penelitian kantor/lapangan dan membuat Berita Acara Penelitian
  5. Kepala Sub Bidang Penagihan menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor/Lapangan
  6. Kepala Bidang Pajak Daerah menyetujui Berita Acara Penelitian Kantor/Lapangan
  7. Petugas pada Sub Bidang Penagihan membuat Draft Surat Keputusan
  8. Kepala Badan menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Keberatan SPPDKB BPHTB
  9. Surat Keputusan Keberatan SPPDKB BPHTB disampaikan kepada petugas loket pelayanan BPHTB
  10. Wajib Pajak mengambil Surat Keputusan Keberatan SPPDKB BPHTB pada loket pelayanan

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id ,  http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau Kotak pengaduan di ruang pelayanan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keberatan SPPDKB BPHTB"