Rekomendasi ijin Pendirian LPK/PPTKIS

  1. 1. Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang. 2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK. 3. Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan. 4. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi 5. Profile LPK yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile. 6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan. 7. 4 (empat) lembar pas photo 4 x 6

  1. a. Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi b. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memerintahkan Kepala Seksi Lattas untuk memproses c. Selanjutnya Kepala Seksi Lattas memproses Rekrut dan Seleksi, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk Lulus atau tidak. d. Apabila memenuhi syarat dan Lulus seleksi diberikan diberikan surat panggilan untuk mengikuti Bintek/pelatihan. e. UPT. BLK membuat Konsep Surat Panggilan kepada Peserta yang lulus seleksi disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi melalui Sekretariat untuk ditandatangani. f. Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Panggilan disampaikan kepada calon peserta.

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin Pendirian LPK/PPTKIS

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin Pendirian LPK/PPTKIS"