Pelayanan Pemeliharaan PSU Terpadu

  1. A. Usulan Masyarakat dari Musren, melalui DPKP berdasarkan Prioritas DPKP disampaikan ke BAPPEDA
  2. B. Berita Acara Serah Terima Fasos Fasum Perumahan
  3. C. Surat Pernyataan dari kelompok warga perumahan dituangkan dalam proposal (untuk perumahan yang belum serah terima fasos fasum)

  1. 1. Usulan Musren Hasil Musren mengenai Pemeliharaan PSU akan ditindak lanjuti dengan urutan sebagai berikut: a. Survey hasil musren di perumahan b. Menghitung RAB hasil survey c. Membuat RKA untuk menganggarkan kegiatan
  2. 2. BAPPEDA mengevaluasi berdasarkan prioritas perencanaan
  3. 3. Belum termasuk prioritas dikaji kembali di DPKP
  4. 4. Apabila mendapat prioritas di perencanaan BAPPEDA maka akan diproses lebih lanjut dalam penyusunan APBD
  5. 5. Apabila dalam penetapan APBD belum mendapat prioritas dikembalikan ke DPKP untuk dikaji
  6. 6. Setelah penetapan APBD, Bupati menetapkan petunjuk pelaksanaan APBD
  7. 7. Sesuai petunjuk pelaksanaan APBD, DPKP melaksanakan kegiatan, , sebagai berikut : a. Pembuatan dokumen lelang ( untuk kegiatan yang dilelangkan) b. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan

Sesuai Waktu pelaksanaan dalam kontrak (dalam 1 tahun APBD)

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan PSU Terpadu di perumahan

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR!-SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan PSU Terpadu"