Pelayanan Radiologi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. 1. Pasien Umum/ Faskes lain: Kwitansi pembayaran pemeriksaan radiologi
  2. 2. Kartu kunjungan pasien RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik (Pasien IRJA)
  3. 3. Rekam Medik pasien (Pasien IRNA)
  4. 4. Surat Permintaan pemeriksaan radiologi
  5. 5. Hasil pemeriksaan laboratorium (BUN, Sc) bagi pemeriksaan yang menggunakan kontras i.v
  6. 6. Persiapan pasien sesuai dengan prosedur untuk pemeriksaan konvensional dengan kontras, pemeriksaan CT dengan kontras, pemeriksaan ultrasonografi, pemeriksaan mammograf

  1. 1. Pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional harus berdasarkan permintaan dari dokter yang berasal dari internal (IRJA, IRNA dan IGD) maupun rujukan Iuar RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik :
  2. 2. Petugas mengucapkan salam, memperkenalkan diri, menyapa dengan menyebut nama
  3. 3. Pasien dari rujukan Iuar RSUD Ibnu Sina Kab. Gresik tanyakan surat permintaan pemeriksaan (surat pengantar) dari dokter. Selanjutnya arahkan pasien/pengantar pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  4. 4. Bilamana akan melakukan pemeriksaan radiologi, tanyakan kartu kunjungan pasien untuk melihat nomor rekam medis (RM) pasien. Jika tidak ada, lihat nomor RM pasien pada barcode identitas pasien dari unit pengirim.
  5. 5. Bila sudah ada pesanan cek identitas pasien, kesesuaian klinis dan permintaan pemeriksaan, lakukan printing/ cetak surat permintaan pemeriksaan radiologi.
  6. 6. Pada pemeriksaan dengan persiapan pasien, petugas memberikan informasi sesuai dengan prosedur, pasien kembali dilakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal pemeriksaan.
  7. 7. Pemeriksaan radiologi tanpa persiapan atau yang telah melakukan persiapan, diberikan nomor antrian sesuai dengan tempat/ kategori pemeriksaan sebagai berikut : a. Warna Biru : Ruang Pemeriksaan 1 b. Warna Kuning : Ruang Pemeriksaan 2 c. Warna Hijau : Ruang Pemeriksaan 3 d. Warna merah : Emergensi atau pasien lansia
  8. 8. Tulis nomor antrian sesuai tempat/ kategori pemeriksaan pada surat permintaan
  9. 9. Lakukan pencatatan pada buku registrasi kunjungan pasien, sebagai berikut : a. No. RM b. Umur / Tanggal Lahir c. Nama Pasien d. Asal kunjungan e. Jam penerimaan permintaan pemeriksaan
  10. 10. Pilah surat permintaan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan
  11. 11. Pemeriksaan dilakukan sesuai permintaan dokter
  12. 12. Pemerosesan hasil pemeriksaan
  13. 13. Penyerahan hasil pemeriksaan

  1. Pemeriksaan thorax foto 1.5 jam .
  2. Pemeriksaan konvesional non kontras 2 jam.
  3. Pemeriksaan konvesional dengan kontras 3 jam.
  4. Pemeriksaan CT Scan non kontras 2 jam.
  5. Pemeriksaan CT Scan dengan kontras 4 jam.
  6. Pemeriksaan ultrasonografi 1.5 jam.

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Gresik No 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik

2. Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs dalam pelaksanaan JKN.

Pelayanan Radiologi

  1. Email : rsugresik@yahoo.com
  2. Telp   : 031 – 3951239
  3. SMS  : 081332203388
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"