Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum : tanpa persyaratan
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan: a.Kartu identitas yang masih berlaku(KTP/SIM dll); b.Kartu BPJS; c.Surat Rujukan dari PPK1; d.SEP.
  3. 3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan: a.Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM dll); b.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; c.Surat Rujukan dari Perusahaan; d.SEP.
  4. 4. Asuransi lain : menunjukkan kartu asuransi.

  1. 1. Lakukan timbang terima Pasien bila dari IGD dengan perawat jaga yang mengantar, bila dari Rawat Jalan dengan porter;
  2. 2. Tandatangani berita acara tranfer pasien pada form yang tersedia;
  3. 3. Cek ulang status kepersertaan pasien;
  4. 4. Cek ulang general konsent;
  5. 5. Lakukan identifikasi pasien;
  6. 6. Informasikan pada pasien dan keluarga dokter yang merawat;
  7. 7. Kenalkan pada lingkungan , fasilitas yang tersedia, jam visite dokter dan tata tertib RS;
  8. 8. Lakukan asesmen awal;
  9. 9. Lakukan asuhan medis/keperawatan dan PPA lain sesuai dengan masalah yang ditemukan;
  10. 10. Lakukan monitoring dan evaluasi tulis dicatatan perkembangan pasien;
  11. 11. Lakukan asesmen ulang pada pasien terminal bila terjadi perubahan kondisi;
  12. 12. Tawarkan pada keluarga untuk bimbingan rokhani;
  13. 13. Lakukan perencanaan pasien pulang sesuai ketentuan;
  14. 14. Penyelesaian administrasi di ruangan/Kasir;
  15. 15. Pasien bisa dinyatakan pulang / dirujuk /meninggal.

3 – 12 hari tergantung berat ringannya penyakit.

  1. PasienUmum : Peraturan Bupati Gresik No 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik
  2. Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGsdalam pelaksanaan JKN

Rawat Inap kelas III, Rawat Inap Kelas II, Rawat Inap Kelas I, Rawat Inap VIP, Rawat Inap VVIP

  1. E-mail : rsugresik@yahoo.com
  2. Telepon : 031-3951239
  3. SMS      : 081332203388
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"