Pelayanan Laboratorium RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. Surat pengantar untuk pasien Faskes Luar
  2. Order permintaan pemeriksaan dari Klinik Rawat jalan, Kartu Rekam Medis Pasien
  3. Order permintaan pemeriksaan dari KlinikRawat Inap
  4. Order permintaan pemeriksaan dari Klinik IGD
  5. Persyaratan teknis a. Pemeriksaan Gula darah Puasa, Trigliserida, Uric Acid : harus puasa 8-12 jam b. Pemeriksaan Creatinine Clearence dan Protein Esbach : Urine tampung 24 jam c. Pemeriksaan Analisa Sperma :puasa tidak berhubungan badan 3-5 hari d. Pemeriksaan Narkoba : Hindari minum obat-obatan 1 minggu e. Untuk spesimen darah sebaiknya tidak f. Minum obat 24 jam sebelum pengambilan spesimen g. Untuk spesimen urinesebaiknya tidak h. Minum obat 72 jam sebelum pengambilan spesimen

  1. Pelayanan Rawat Jalan dan Faskes Luar : 1. Pasien membawa Kartu Kunjungan, diterima petugas resepsionis.
  2. 2. Pasien diberi nomor laboratorium, petugas check in permintaan pemeriksaan.
  3. 3. Permintaan pemeriksaan dicetak. Pasien diminta nomer telephone yang bisa dihubungi
  4. 4. Bila pasien umum/APS (Atas Permintaan Sendiri) bayar di loket 7/kasir IGD.
  5. 5. Pasien ditanya apa sudah melakukan persiapan terhadap pemeriksaan yang diminta (misal : puasa 10 – 12 jam untuk pemeriksaan gula darah dan lemak).
  6. 6. Bila belum melakukan persiapan, petugas laboratorium menjelaskan tata cara melakukan persiapannya dan kapan harus datang lagi.
  7. 7. Bila sudah melakukan persiapan, pasien diminta menandatangani persetujuan pengambilan darah di blanko permintaan pemeriksaan. Pasien diambil sampel oleh petugas laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
  8. 8. Pasien diberitahu kapan hasil pemeriksaan bisa diambil
  9. 9. Sampel diperiksa oleh petugas laboratorium.
  10. 10. Hasil pemeriksaan diketik, dicetak dan dicheck out.
  11. 11. Hasil pemeriksaan laboratorium diambil pasien/keluarganya dengan membawa bukti surat pengambilan hasil laboratorium (FM-437.76.80-10) / kuitansi / Kartu Kunjungan.
  12. Pelayanan Rawat Inap : 1. Petugas menerima Order permintaan pemeriksaan dari ruang Rawat Inap
  13. 2. Check in sekaligus cetak Order permintaan pemeriksaan
  14. 3. Petugas Laboratorium melakukan sampling di semua ruangan pada jam 06.30 – 09.30 WIB setiap hari kerja. Diluar jam tersebut dilakukan oleh petugas ruangan masing-masing dan sampel dikirim petugas ruangan ke Laboratorium
  15. 4. Petugas Laboratorium mencatat di buku register laboratorium
  16. 5. Petugas Laboratorium mendistribusikan sampel ke masing-masing bagian
  17. 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter dan mencatat hasil pemeriksaan pada buku hasil
  18. 7. Hasil pemeriksaan diketik, dicetak dan dicheck out.
  19. 8. Untuk sampel yang diterima pada : a. Senin s/d Kamis : jam 06.30 – 12.00 WIB pada hari kerja, hasil pemeriksaan diantar oleh petugas laboratorium ke ruangan peminta
  20. b. Jum’at dan Sabtu : jam 06.30 – 11.00 WIB pada hari kerja, hasil pemeriksaan diantar oleh petugas laboratorium ke ruangan peminta
  21. 9. Untuk sampel yang dikirim selain jam tersebut diatas dan hari libur, hasil pemeriksaan laboratorium diambil oleh petugas ruangan dengan menandatangani Buku Pengambilan Hasil Pemeriksaan Laboratorium (FM-437.76.80-07).
  22. Pelayanan IGD : 1. Petugas menerima order dan sampel dari petugas IGD
  23. 2. Chech in sekaligus cetak order permintaan pemeriksaan
  24. 3. Bila sampel sudah diterima dan belum ada order, petugas laboratorium konfirmasi pada petugas IGD
  25. 4. Memberi form pengambilan hasil pada petugas IGD/keluarga pasien
  26. 5. Apabila ada permintaan pemeriksaan tambahan, petugas IGD harus menambah orderan baru
  27. 6. Petugas laboratorium melakukan check in orderan pemeriksaan tambahan
  28. 7. Petugas laboratorium mencatat di buku register pasien
  29. 8. Semua pemeriksaan di perlakukan cito
  30. 9. Hasil selesai diketik, dicetak dan check out
  31. 10. Korfirmasi kepada petugas IGD bahwa hasil sudah selesai
  32. 11. Hasil diberikan kepada keluarga pasien/petugas IGD dengan menanda tangani buku pengambilan hasil.

  • Pelayanan cito  : 
  • Hematologi  ( Darah lengkap tanpa LED ) :  <  30 menit
  • Hematologi  (Darah lengkap dengan LED)  :   75  menit
  • Kimia Klinik                                                   :  ≤  120 menit
  • Parasitologi                                                  :  ≤ 120 menit
  • Immunologi (kecuali metode ELISA )          :  ≤ 150 menit
  • Pelayanan rutin :
  • Hematologi  ( Darah lengkap tanpa LED )   :   60 menit
  • Hematologi  (Darah lengkap dengan LED)   :  90  menit
    • Parasitlogi                                         :  ≤  150 menit
    • Kimia Klinik, Immunlogi (kecuali ELIS :  ≤ 180 menit
  • Pelayanan Mikrobiologi Kultur :
    • Darah        :  -    Hasil negatif 5 hari.
  • Hasil Positif  3 – 5 hari kerja

 

    • Non Darah : -    Hasil negatif 2 hari
  • Hasil positif  2 – 4 hari kerja
  • Mikrobiologi pengecatan          :   ≤  150 menit
  • Mikrobiologi kultur TB               :   42 hari
  • Mikrobiologi DST TB                 :   12 hari
  • Pemeriksaan TCM                    :   ≤  180 menit
  • Pelayanan BMA (Bone Marrow Aspiration)  : 3 – 5 hari kerja

Pemeriksaan laboratorium rujukan  : sesuai MOU

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Gresik No 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik
2. Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGsdalam pelaksanaan JKN
 

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

Email : rsugresik@yahoo.com

Telp   : 031 – 3951239

SMS  : 081332203388

Kotak Saran

Petugas Informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"