Pelayanan Farmasi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. Lembar resep dari Dokter
  2. Kwitansi pembayaran obat (untuk pasien Umum)
  3. Persyaratan untuk mengambil obat tertentu (untuk pasien BPJS)

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. 2. Pasien/keluarga menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. 3. Petugas farmasi menelaah resep dan mengentry resep sesuai dengan jaminan (Umum, Asuransi, BPJS)
  4. 4. Pasien umum menerima faktur penjualan dan membawa ke kasir untuk dilakukan pembayaran
  5. 5. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep yang sudah dientry
  6. 6. Petugas farmasi menelaah/mengecek obat yang telah disiapkan
  7. 7. Petugas farmasi menyerahkan obat

  1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
  2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Keputusan Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik Nomor 445/853/437.76/KP/2018 tentang Margin Keuntungan Penjualan Perbekalan Farmasi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

Pelayanan Farmasi

2. Telp   : 031 – 3951239

3. SMS  : 081332203388

4. Kotak Saran

5.Petugas Informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"