Pelayanan Verifikasi Usulan Bantuan Rumah Layak Huni Akibat Bencana

  1. Surat Permohonan dari calon penerima atau surat tembusan dari BPBD

  1. 1. Surat Masuk Surat Permohonan dari calon penerima atau surat tembusan dari BPBD diterima dan dicatatkan di Bagian Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk diketahui oleh Sekretaris Dinas dan disampaikan kepada Kadis. Selanjutnya Kadis memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti permohonan, serta memerintahkan tim untuk memverifikasi dan melaporkan hasilnya.
  2. 2. Pencatatan dalam buku agenda surat masuk Surat didaftarkan pada agenda surat masuk di Sub Bagian Umum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, untuk dapat dicatatkan dan diberikan lembar disposisi.
  3. 3. Disposisi Surat Surat ditindaklanjuti oleh Kasubag Umum dengan memberikan lembar disposisi untuk diketahui oleh Sekretaris dan Kepala Dinas. Kepala Dinas menugaskan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Rakyat untuk menindaklanjuti dan mengkoordinasikan dengan Tim.
  4. 4. Pemeriksaan Administrasi dan Daftar Tetap Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dibantu staf untuk mengecek kebenaran administrasi, sebagai berikut: • Kelengkapan usulan BRLH dan kelengkapannya yang benar akan dibuatkan daftar tetap dengan stempel pada Surat Tanda Terima Berkas. • Kelengkapan surat usulan BRLH yang salah agar diperbaiki, aparat Desa/Kelurahan ditelpon untuk koordinasi, sampai semua persyaratan benar dan dibuatkan daftar tetap.
  5. 5. Peninjauan Lokasi Untuk peninjauan lokasi bisa dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama tim dari BPBD, melibatkan tenaga teknis. Agenda yang dilaksanakan adalah memverifikasi kesesuaian administrasi usulan dengan kondisi lapangan, menghitung anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali, serta menyiapkan gambar rencana bilamana dipandang perlu.
  6. 6. Hasil Rekomendasi Tim menyiapkan hasil rekomendasi berdasarkan hasil cek lapangan dengan menyajikan : - RAB sesuai kebutuhan - Gambar teknis rencana - Kajian bilamana dipandang perlu. Hasil rekomendasi di atas ditujukan kepada BPBD dan ditembuskan kepada Bupati Badung sebagai laporan.

Waktu yang tercantum adalah waktu maksimal, paling cepat selama 2 minggu 

Tidak dipungut biaya

Hasil rekomendasi /gambar teknis RAB dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : ww.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Usulan Bantuan Rumah Layak Huni Akibat Bencana"