Pelayanan Rawat Jalan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. 1. Pasien umum: kwitansi pembayaran kunjungan dan label identitas pasien
  2. 2. Pasien BPJS: SEP, Label identitas pasien dan Surat Rujukan

  1. 1. Pasien lapor ke klinik dengan menunjukkan bukti pendaftaran kepada petugas berupa: - Pasien Umum: kuitansi pembayaran & label identitas pasien - Pasien BPJS: SEP, label identitas pasien & surat rujukan (pasien BPJS)
  2. 2. Petugas klinik melakukan check in di SIM-RS
  3. 3. Petugas klinik melakukan identifikasi pasien kemudian melakukan asesmen
  4. 4. Petugas klinik menyiapkan pemeriksaan dokter
  5. 5. Pemeriksaan pasien oleh dokter
  6. 6. Petugas klinik melakukan tindakan sesuai advis dokter dan mengentri di SIM-RS
  7. 7. Petugas klinik mentransfer pasien ke unit penunjang/ unit lain jika diperlukan
  8. 8. Petugas menganjurkan pasien untuk menyelesaikan administrasi (pasien umum)
  9. 9. Menyerahkan resep dokter dengan melakukan identifikasi terlebih dahulu
  10. 10. Petugas melakukan edukasi sesuai kebutuhan
  11. 11. Petugas membuat surat kontrol atau rujukan balik jika diperlukan
  12. 12. Petugas menyelesaikan administrasi di SIM-RS

Point 1 sampai 5, dalam waktu 1 jam

1.Umum : Peraturan Bupati Gresik No 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik

2. BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGs dalam pelaksanaan JKN

. Pelayanan Klinik Rawat Jalan

1. Email : rsugresik@yahoo.com

2. Telp   : 031 – 3951239

3. SMS  : 081332203388

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"