Pelayanan Rawat Jalan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. 1. Pasien BPJS Kesehatan: a. Kartu berobat b. Kartu identitas pasien (e-KTP/NIK) c. Kartu BPJS Kesehatan d. Surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit lain dan/atau surat kontrol
  2. 2. Pasien BPJS Ketenagakerjaan: a. Kartu berobat b. Kartu identitas pasien (e-KTP/NIK) c. Kartu peserta d. Surat rujukan dari perusahaan
  3. 3. Pasien Asuransi: a. Kartu berobat b. Kartu identitas pasien (e-KTP/NIK) c. Kartu peserta d. Surat rujukan
  4. 4. Pasien Jasa Raharja: a. Kartu berobat b. Kartu identitas pasien (e-KTP/NIK) c. Kartu Keluarga
  5. 5. Pasien Bantuan Sosial: a. Surat kontrol berlaku 1 kali kunjungan. Surat kontrol yang asli disimpan di loket sedangkan yang fotokopi diberikan pasien untuk ke klinik b. Fotokopi e-KTP c. Fotokopi Surat Permintaan Masuk Rumah Sakit d. Fotokopi Surat Keterangan Dinas Sosial e. Fotokopi Surat Keterangan Miskin f. Fotokopi Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Kesehatan g. Fotokopi Kartu Keluarga h. Foto rumah i. Foto listrik j. Fotokopi surat kuasa tanda tangan diatas materai
  6. 6. Pasien Umum: a. Kartu berobat b. Kartu identitas pasien (e-KTP/NIK)

  1. A. Pendaftaran rawat jalan secara online melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM): 1. Terima pasien dengan memberikan salam dan memperkenalkan diri. 2. Informasikan tentang rincian biaya sesuai dengan buku tarif yang berlaku, bila pasien atau keluarga pasien meminta informasi. 3. Informasikan hambatan bicara antara petugas loket dengan pasien atau keluarga pasien ke bagian skrinning. 4. Jelaskan tentang hak dan kewajiban (RM 19B) oleh petugas klinik. 5. Pastikan kembali identifikasi pasien yang berupa nama dan tanggal lahir pasien dengan bertanya secara lisan kepada pasien atau keluarga serta cocokkan dengan e-KTP atau NIK. 6. Untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan menuju loket 4, loket 5, atau loket 6 dengan membawa bukti daftar: a. Buat dan cetak Surat Eligibilitas Pasien (SEP) dengan cara: 1) Buka Menu Pendaftaran Pasien 2) Klik GET SEP di NO.SEP 3) Isikan semua item yang diminta. 4) Create SEP 5) Klik simpan b. Minta pasien atau keluarga menandatangani SEP. SEP disimpan di pendaftaran rawat jalan c. Kembalikan persyaratan ke pasien atau keluarga. 7. Untuk pasien dengan jaminan umum non-VIP menuju loket 7 atau loket 8 dengan bawa bukti daftar dan berikan 4 label dan arahkan menuju kasir (loket 9 atau loket 10). 8. Untuk pasien dengan jaminan umum VIP tata cara sebagai berikut: a. Pasien menuju klinik yang dituju dengan menunjukkan bukti daftar di APM. b. Setelah dilakukan pelayanan pasien akan diarahkan ke kasir VIP
  2. B. Pendaftaran rawat jalan secara online melalui Pendaftaran online di smartphone: 1. Terima pasien dengan memberikan salam dan memperkenalkan diri. 2. Informasikan tentang rincian biaya sesuai dengan buku tarif yang berlaku, bila pasien atau keluarga pasien meminta informasi. 3. Informasikan hambatan bicara antara petugas loket dengan pasien atau keluarga pasien ke bagian skrinning. 4. Informasikan tentang layanan pengaduan, bila ada pasien yang Tanya ruang pengaduan. 5. Jelaskan tentang hak dan kewajiban (RM 19B) oleh petugas klinik. 6. Pastikan kembali identifikasi pasien yang berupa nama dan tanggal lahir pasien dengan bertanya secara lisan kepada pasien atau keluarga serta cocokkan dengan e-KTP atau NIK. 7. Untuk pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan: a. Buat dan cetak Surat Eligibilitas Pasien (SEP) dengan cara: 1) Buka Menu Pendaftaran Pasien 2) Klik GET SEP di NO.SEP 3) Isikan semua item yang diminta. 4) Create SEP 5) Klik simpan b. Minta pasien atau keluarga menandatangani SEP. SEP disimpan di pendaftaran rawat jalan. c. Kembalikan persyaratan. 8. Cetakkan label sebanyak 4 kali dengan klik tombol cetak label di menu pendaftaran pada SIMRS. 9. Berikan label ke pasien atau keluarga dan arahkan pada klinik tujuan serta kembalikan kartu berobat dan kartu identitas asli.
  3. C. Pendaftaran rawat jalan secara reguler di loket pendaftaran: 1. Terima pasien dengan memberikan salam dan memperkenalkan diri. 2. Informasikan tentang rincian biaya sesuai dengan buku tarif yang berlaku, bila pasien atau keluarga pasien meminta informasi. 3. Informasikan hambatan bicara dengan pasien atau keluarga pasien ke bagian skrinning. 4. Jelaskan tentang hak dan kewajiban (RM 19B) oleh petugas klinik. 5. Minta kartu berobat dan kartu identitas pasien (e-KTP/NIK) 6. Minta pasien atau keluarga untuk menulis di form pernyataan identitas pasien (RM 01A), bila pasien tidak bisa menunjukkan kartu identitas dan e-KTP/NIK. 7. Bantu carikan data pada SIMRS dengan cari berdasarkan nama, tanggal lahir, dan alamat pasien untuk pasien lama yang tidak membawa kartu berobatnya. 8. Buatkan master pasien baru pada SIMRS berdasarkan e-KTP/NIK atau pernyataan identitas pasien (bagi yang tidak membawa tanda pengenal). Masukkan data: a. Login dengan username dan password yang telah diberikan oleh Unit Teknologi Informasi (UTI) b. Menuju ke Menu Data Dasar Pasien dan Tambah Master Pasien. Memasukkan item: 1) Nama 2) No e-KTP 3) Pilih jenis kelamin 4) Tempat tgl lahir 5) No Tlp 6) Pilih pendidikan 7) Pilih Agama 8) Pilih pekerjaan 9) Pilih status perkawinan 10) Pilih Propinsi 11) Pilih Kabupaten 12) Pilih Kecamatan 13) Pilih kelurahan 14) Alamat lengkap sesuai e-KTP c. Klik Save 9. Pastikan kembali nama dan tanggal lahir pasien dengan bertanya secara lisan kepada pasien atau keluarga serta cocokkan dengan e-KTP atau NIK. 10. Buatkan kartu berobat. 11. Tanyakan jaminan pasien (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi/ Jasa Raharja/Bantuan Sosial/Umum) 12. Untuk BPJS Ketenagakerjaan: a. Cek persyaratan yaitu kartu peserta dan rujukan perusahaan b. Arahkan ke Unit Penjaminan bila pasien atau keluarga tidak membawa kartu peserta dan surat rujukan dari perusahaan. c. Cek plafon BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat pada SIMRS menu kasir dengan melihat total biaya selama pasien dirawat 6 bulan sampai 1tahun terakhir. Plafon pasien yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 20.000.000,00 setiap tahun. Bila plafon masih tersedia maka BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan namun apabila plafon tidak cukup maka pasien akan diedukasi. d. Daftarkan pasien pada Menu Pendaftaran di SIMRS berdasarkan klinik yang akan dituju dengan isikan: 1) Referensi rujukan : puskesmas atau RS lain 2) Jenis referensi : nama instansi yang merujuk pasien 3) Pilih cara bayar : BPJS Ketenagakerjaan 4) Pilih klinik atau unit tujuan e. Lengkapi berkas persyaratan yang meliputi: 1) Surat pernyataan yang diisikan pasien atau keluarga 2) Form Cek Eligible di website BPJS Ketenagakerjaan dan di print 3) Fotokopi surat kontrol, e-KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan 13. Untuk Asuransi: a. Minta persyaratan yaitu kartu peserta dan surat rujukan. b. Pastikan asuransi pasien apakah bermitra dengan Rumah Sakit atau tidak dengan konfirmasi telpon ke Unit Penjaminan. c. Daftarkan pasien pada SIMRS (bila bermitra), isikan item: 1) Referensi kunjungan : datang sendiri 2) Cara bayar : nama perusahaan 3) Pilih klinik atau unit tujuan d. Edukasi untuk reimbursement bila tidak bermitra. 14. Untuk Jasa Raharja: a. Cek persyaratan yaitu KTP dan Kartu Keluarga b. Daftarkan pasien pada SIMRS dengan isikan: 1) Referensi kunjungan : rujukan IGD Ibnu Sina 2) Cara bayar : Jasa Raharja 3) Pilih klinik atau unit tujuan c. Berikan formulir rumah sakit dan minta pasien atau keluarga untuk mengisinya. 15. Untuk Bantuan Sosial: a. Minta kartu berobat (pasien lama) dan beberapa persyaratan yaitu: 1) Surat kontrol berlaku 1 kali kunjungan. Surat kontrol yang asli disimpan di loket sedangkan yang fotokopi diberikan pasien untuk ke klinik 2) Fotokopi e-KTP 3) Fotokopi Surat Permintaan Masuk Rumah Sakit 4) Fotokopi Surat Keterangan Dinas Sosial 5) Fotokopi Surat Keterangan Miskin 6) Fotokopi Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Kesehatan 7) Fotokopi Kartu Keluarga 8) Foto rumah 9) Foto listrik 10) Fotokopi surat kuasa tanda tangan diatas materai b. Daftarkan pasien pada SIMRS dengan isikan: 1) Referensi kunjungan : rujukan IGD Ibnu Sina atau instansi lain 2) Cara bayar : Penerima Bantuan Sosial 3) Kelas : kelas 3 4) Pilih klinik atau unit tujuan 16. Cetakkan 4 label dengan klik tombol cetak label di menu pendaftaran pada SIMRS. 17. Berikan label ke pasien atau keluarga. 18. Kembalikan kartu berobat, kartu identitas asli, dan persyaratan yang asli. 19. Arahkan pada klinik tujuan.

10 menit dari panggilan di loket sampai dengan selesai pendaftaran atau pembayaran

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran on-line: a. Pendaftaran on-line melalui smartphone b. Pendaftaran melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) 2. Pendaftaran regular: Pendaftaran melalui loket pendaftaran

  1. Email : rsugresik@yahoo.com
  2. Telp   : 031 – 3951239
  3. SMS  : 081332203388
  4. Kotak Saran

Petugas Informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"